Oleh : disperindag | 04 Februari 2016 | Dibaca : 13982 Pengunjung
|
PENGAWASAN BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS ( BDKT ). |
Dalam rangka persiapan menjelang hari Raya Galungan dan Kuningan, Tim dari Disperindag Kabupaten Bangli mengadakan Pengawasan terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), adalah untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
Dari pengawasan yang dilaksanakan oleh Tim pada beberapa dagang dan toko yang ada di Pasar Kidul Bangli, ditemukan beberapa barang yang sudah mengalami kadarluarsa/exspared pada toko jamu dan selanjutnya kepada pelaku usaha di minta agar tidak lagi memajang dan menjual barang tersebut karena tidak sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Edukasi PPKM Darurat Covid 19 di Pasar Tradisional Kabupaten Bangli
1411Kunjungan dan Pembinaan Dekranasda Kab. Bangli ke IKM Kripik Santi dan Kripik Krenyes, Kayuambua
2501Koordinasi penyerapan produk IKM Kabupaten Bangli ke Offline Indomaret yang ada di Kabupaten Bangli
2605PAMERAN TRADE EXPO INDONESIA
4219FASILITASI KEMASAN DAN LABELING PRODUK OLAHAN PANGAN
KEPALA DINAS
I Wayan Gunawan, SE, SIP, MM