Tugas dan Fungsi PPID Pembantu Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangli

Oleh : disperindag | 20 Oktober 2021 | Dibaca : 258 Pengunjung


Tugas dan Fungsi PPID Pembantu Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangli

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana Keputusan Bupati Bangli nomor 550/90/2021 adalah :

 

  • Membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangan;
  • Menyampaikan informasi dan dokumentasu kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
  • Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  • Menjamin ketersediaan dan akselasi layanan informasi dan dokumentasi bagi  pemohon informasi secara tepat, cepat, berkualitas dengen mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  • Mengumpulkan, mengolah dan mengkompilasi bahan dan data lingkupkomponen di lingkungan Pemerintah kabupaten Bangli; dan
  • Menyampaiakan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasikepada Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama secara berkala dan sesuaidengan kebutuhan.


PENGUMUMAN LAINNYA

LIHAT ARSIP PENGUMUMAN LAINNYA

 

KEPALA DINAS

I Wayan Gunawan, SE, SIP, MM