Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia

Oleh : disperindag | 20 Oktober 2021 | Dibaca : 4842 Pengunjung


Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia

Hak untuk tahu merupakan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia, karena dijamin di dalam Pasal 28 F UUD 1945, yaitu bahwa Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi denganmenggunakan segala jenis saluran yang tersedia.


PENGUMUMAN LAINNYA

LIHAT ARSIP PENGUMUMAN LAINNYA

 

KEPALA DINAS

I Wayan Gunawan, SE, SIP, MM