Oleh : disperindag | 20 Oktober 2021 | Dibaca : 4842 Pengunjung
|
| Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia |
Hak untuk tahu merupakan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia, karena dijamin di dalam Pasal 28 F UUD 1945, yaitu bahwa Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi denganmenggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pengumuman Penjualan Dengan Tidak Secara Lelang BMD Kabupaten Bangli
668Tatacara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Ke Komisi Informasi
604Profil Singkat PPID Pembantu Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangli
490Struktur Organisasi PPID Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banngli
480Tugas dan Fungsi PPID Pembantu Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangli
KEPALA DINAS
I Wayan Gunawan, SE, SIP, MM