PPID Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangli

Oleh : disperindag | 19 Oktober 2021 | Dibaca : 339 Pengunjung


PPID Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangli

Dinas Perindustrian dan Perdagangan berkomitmen untuk menyediakan layanan informasi publik, hal ini sebagai implementasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai Satuan Kerja dibawah naungan PPID Utama Kabupaten Bangli berkomitmen untuk menerapkan transparansi dan akuntabel dalam penyediaan informasi sejalan. Dasar Penetapan PPID pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangli adalah sebagai berikut:

1. Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standarisasi Layanan Informasi Publik.

2. Surat Keputusan Bupati Bangli Nomor 550/90/2021 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Komunikasi serta Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi.

3. Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangli Nomor 800/150/Dispeirndag/2020 tentang Pejabat Pengelila Informasi dna Dokumentasi (PPID) Pembantu pada DInas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Bangli

4. Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangli Nomor 800/150/Dispeirndag/2020 tentang Pejabat Pengelila Informasi dna Dokumentasi (PPID) Pembantu pada DInas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Bangli


PENGUMUMAN LAINNYA

LIHAT ARSIP PENGUMUMAN LAINNYA

 

KEPALA DINAS

I Wayan Gunawan, SE, SIP, MM