Oleh : disperindag | 19 Oktober 2021 | Dibaca : 339 Pengunjung
|
| PPID Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangli |
Dinas Perindustrian dan Perdagangan berkomitmen untuk menyediakan layanan informasi publik, hal ini sebagai implementasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai Satuan Kerja dibawah naungan PPID Utama Kabupaten Bangli berkomitmen untuk menerapkan transparansi dan akuntabel dalam penyediaan informasi sejalan. Dasar Penetapan PPID pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangli adalah sebagai berikut:
Pengumuman Penjualan Dengan Tidak Secara Lelang BMD Kabupaten Bangli
673Tatacara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Ke Komisi Informasi
606Profil Singkat PPID Pembantu Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangli
492Struktur Organisasi PPID Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banngli
483Tugas dan Fungsi PPID Pembantu Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangli
KEPALA DINAS
I Wayan Gunawan, SE, SIP, MM