Tata Cara Permohonan Informasi Publik pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangli

Oleh : disperindag | 19 Oktober 2021 | Dibaca : 359 Pengunjung


Tata Cara Permohonan Informasi Publik pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangli

Tata Cara Permohonan Informasi Publik pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangli

  1. Mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi publik kepada (PPDI) secara tertulis.
  2. Mengisi Formulir Permohonan informasi publik di lampiri Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Petugas layanan mengkomunikasikan permintaan informasi yang diajukan oleh pemohon ke PPID
  4. Membuat surat pemberitahuan yang mencantumkan alasan jika permintaan informasi tidak dapat dipenuhi, ataupun permohonan informasi ditolak oleh PPID berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik.
  5. Jika permohonan diterima, lakukan pengumpulan bahan informasi sesuai yang akan diberikan kepada pemohon dengan berkoordinasi dengan bidang terkait, selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh PPID.
  6. Mengajukan konsep bahan informasi yang telah dikumpulkan ke PPID untuk dikoreksi dan diperiksa kembali apabila ada hal-hal yang harus ditambah atau diperbaiki.
  7. Konsep bahan informasi yang telah diperiksa oleh PPID kemudian diverifikasi kembali oleh petugas.
  8. Informasi yang    telah    dikumpulkan   kemudian diberikan  kepada pemohon informasi.
  9. Menyimpan Informasi yang telah diberikan.


PENGUMUMAN LAINNYA

LIHAT ARSIP PENGUMUMAN LAINNYA

 

KEPALA DINAS

I Wayan Gunawan, SE, SIP, MM